Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas PBB-P2 untuk Kamu yang Punya Rumah di Jakarta, Simak Info Lengkapnya di Sini

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2024 |08:00 WIB
Bebas PBB-P2 untuk Kamu yang Punya Rumah di Jakarta, Simak Info Lengkapnya di Sini
Pembebasan PBB-P2. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

1. Pembebasan Pokok 100%

Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000 (2 miliar rupiah).  Insentif ini dapat diberikan dengan syarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK Valid.

Selain itu satu wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50%

Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2  yang memenuhi kriteria di antaranya SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp0 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100%.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement