Lalu, Bagaimana Caranya Bisa Bebas PBB?
WP tidak perlu melakukan langkah khusus untuk mendapatkan pembebasan PBB. Pembebasan akan otomatis diproses oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. WP akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang menunjukkan bahwa pokok PBB telah dibebaskan.
Kebijakan pembebasan PBB ini kesempatan bagi WP untuk meringankan beban pajak. Ayo manfaatkan kebijakan ini dengan segera!
(Agustina Wulandari )