Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas PBB-P2 untuk Kamu yang Punya Rumah di Jakarta, Simak Info Lengkapnya di Sini

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2024 |08:00 WIB
Bebas PBB-P2 untuk Kamu yang Punya Rumah di Jakarta, Simak Info Lengkapnya di Sini
Pembebasan PBB-P2. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan pada 2024.

3.Pembebasan Pokok Tertentu

Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 2024 lebih dari 25% dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100% dan 50%.

Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement