JAKARTA - Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Mutasi atau balik nama ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi pemilik baru. Umumnya, balik nama PBB dilakukan karena adanya transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah serta bangunan dari pemilik pertama ke pemilik baru.
Nah, balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB ini berguna untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, proses tersebut bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang lama menjadi nama pemilik baru.
“Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru,” tuturnya.
Dia menambahkan, proses balik nama penting guna memastikan nama di SPPT PBB merupakan pemilik atau yang memanfaatkan bangunan tersebut.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2,” ujar Morris Danny.