2. Pilih jenis pajak (di sebelah kiri layar), kemudian pilih PBB-P2
3. Pilih menu pelayanan
4. Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"
5. Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan
6. Pilih jenis pelayanan - Mutasi
7. Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)
8. Isi data pemohon dan lainnya yang dibutuhkan