Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu Repot! Ini Cara Mutasi dan Balik Nama PBB-P2 Secara Online

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |08:00 WIB
Tak Perlu Repot! Ini Cara Mutasi dan Balik Nama PBB-P2 Secara Online
Ilustrasi mutasi dan balik nama PPB-P2. (Foto: dok freepik)
A
A
A

2. Pilih jenis pajak (di sebelah kiri layar), kemudian pilih PBB-P2

3. Pilih menu pelayanan

4. Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"

5. Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan

6. Pilih jenis pelayanan - Mutasi

7. Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)

8. Isi data pemohon dan lainnya yang dibutuhkan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement