Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu Repot! Ini Cara Mutasi dan Balik Nama PBB-P2 Secara Online

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |08:00 WIB
Tak Perlu Repot! Ini Cara Mutasi dan Balik Nama PBB-P2 Secara Online
Ilustrasi mutasi dan balik nama PPB-P2. (Foto: dok freepik)
A
A
A

9. Unggah semua data pendukung

Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, Anda dapat meminimalisir masalah pembayaran pajak di kemudian hari.

Jadi, jika terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan, segera ajukan balik nama PBB. Tidak hanya untuk memastikan legalitas kepemilikan, proses ini juga membantu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan tepat.

Tunggu apalagi, yuk manfaatkan layanan online melalui pajakonline.jakarta.go.id yang dapat memudahkan proses pengajuan balik nama PBB dengan lebih cepat dan mudah.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement