Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pengurangan Pokok PBB-P2 2024 untuk Warga Jakarta, Yuk Manfaatkan Segera!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2024 |08:00 WIB
Ada Pengurangan Pokok PBB-P2 2024 untuk Warga Jakarta, Yuk Manfaatkan Segera!
Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. (Foto: dok freepik)
A
A
A

2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan: 

A. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah; dan 

B. tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.

3. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan laporan keuangan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2.

4. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan: 

A. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam; dan/atau

B. surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen yang sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB, diimbau untuk mempelajari informasi selengkapnya dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Morris Danny berharap dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah. Yuk manfaatkan kebijakan pemerintah ini!

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement