Wajib Pajak, Begini Cara Mengajukan Mutasi dan Balik Nama PBB-P2!

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2024 08:00 WIB
Ilustrasi cara mutasi dan balik nama PBB-P2. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
Share :

1. Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login, login dengan akun terdaftar

2. Pilih jenis pajak (di sebelah kiri layar), kemudian pilih PBB-P2

3. Pilih menu pelayanan

4. Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"

5. Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan

6. Pilih jenis pelayanan - Mutasi

7. Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya