OJK: Aturan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit Siap Diterbitkan

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2024 13:24 WIB
OJK soal Aturan Transparansi Suku Bunga Dasar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rancangan peraturan OJK (RPOJK) transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional (BUK) sedang dalam tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Diharapkan dalam waktu dekat dapat diterbitkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip Antara, Selasa (16/7/2024).

SBDK merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh bank termasuk ekspektasi keuntungan yang akan diperoleh.

Komponen SBDK terdiri dari Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) yang timbul dari kegiatan penghimpunan dana, biaya overhead, dan marjin keuntungan bank.

Net Interest Margin (NIM) perbankan per Mei 2024 sebesar 4,56 persen, di mana sebelumnya pada April 2024 tercatat dalam angka yang sama yaitu 4,56 persen.

Sementara itu, dalam pengungkapan suku bunga kredit (SBK) kepada OJK juga mencakup estimasi premi risiko yang tentunya akan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya