JAKARTA - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan paparkan jika meningkatnya operasional adalah dalang dibalik mahalnya tiket pesawat.
Terlebih beberapa item yang dibeli merupakan barang impor yang menggunakan dollar, sehingga pelemahan nilai tukar membuat maskapai harus menyiapkan lebih banyak rupiah.
Untuk permasalahan ini pemerintah juga menyiapkan pembebasan bea impor atau masuk dan pembukaan larangan terbatas barang impor tertentu.
Evaluasi terhadap operasi biaya pesawat juga dilakukan pemerintah. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.
Kemudian dikatakan Luhut, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
Luhut menjelaskan jika mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.
Terakhir, pemerintah juga akan mengkaji peluang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.
Baca Selengkapnya : Harga Tiket Pesawat RI Termahal Kedua di Dunia, Luhut Ungkap Biang Keroknya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)