Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kita Terdaftar di Pinjol?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2024 09:02 WIB
Ilustrasi cara mengecek nama terdaftar di pinjol (Foto:Freepik)
Share :

JAKARTA - Begini cara mengecek apakah nama kita terdaftar di pinjol? Hal ini perlu diperhatikan oleh nasabah yang menggunakan pinjaman online (pinjol). Terlebih pinjol menawarkan solusi keuangan praktis.

Namun, rawan terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP, untuk melakukan penipuan. Penyalahgunaan KTP di pinjol ilegal marak terjadi. Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan KTP untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Untuk itu begini cara mengecek apakah nama kita terdaftar di pinjol bisa dengan menggunakan KTP. Atau bisa melalui BI Checking yang merupakan sistem mencatat sejauh mana kualitas pembayaran kredit seseorang, dan berdampak besar pada pengajuan pinjaman. Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau pinjaman untuk barang elektronik atau kendaraan bisa terpengaruh.

Berikut cara mengecek apakah nama kita terdaftar di pinjol melalui BI Chekcing:

Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi

Isi formulir pendaftaran dan pilih nomor antrian.

Unggah hasil scan dokumen identitas yang diperlukan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Bagi pemohon yang mewakili badan usaha, wajib melampirkan identitas pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta akta pendirian perusahaan.

Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha, dan klik tombol "Kirim". Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapatkan nomor antrian SLIK Online.

Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi data paling lambat H-2 dari tanggal antrian. Jika data pemohon valid, pemohon akan dapat mencetak formulir yang dikirimkan melalui email dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.

Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tercantum dalam email.

OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan bahkan panggilan video jika diperlukan.

- Lewat KTP Situs iDeb OJK

Buka situs idebku.ojk.go.id.

Pilih “Pendaftaran” dan isi data yang diminta seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.

Masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.

Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto.

Klik tombol “Ajukan Permohonan”. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.

Periksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.

OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran.

-Melalui Aplikasi Cek KTP Online

Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK secara online. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan memiliki tingkat akurasi sekitar 90%.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya