JAKARTA - Halo Wajib Pajak Jakarta! Ada kabar gembira tentang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta.
Sekarang, pokok PBB-P2 dapat dibayar secara angsuran sesuai dengan ketentuan terbaru yang terdapat pada Bab IV Pasal 14 dan 15 Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan bahwa pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Pergub tersebut menjelaskan mengenai wajib pajak dapat membayar secara angsuran.
“Pada Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,” ujarnya.
Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023.
Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan melalui website pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.