Bebas PBB-P2 untuk Kamu yang Punya Rumah di Jakarta, Simak Info Lengkapnya di Sini

Agustina Wulandari , Jurnalis
Sabtu 27 Juli 2024 08:00 WIB
Pembebasan PBB-P2. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
Share :

Lalu, Bagaimana Caranya Bisa Bebas PBB?

WP tidak perlu melakukan langkah khusus untuk mendapatkan pembebasan PBB. Pembebasan akan otomatis diproses oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. WP akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang menunjukkan bahwa pokok PBB telah dibebaskan.

Kebijakan pembebasan PBB ini kesempatan bagi WP untuk meringankan beban pajak. Ayo manfaatkan kebijakan ini dengan segera!

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya