Makanan Siap Saji Kena Cukai, Kemenkeu: Sabar Masih Panjang

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 14:47 WIB
Bea Cukai Tanggapi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Sebagai informasi, PP Nomor 28/2024 tersebut mencatatkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional dalam panga olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 194 ayat (1) PP tersebut.

Selain itu, dalam pasal 194 ayat (4), tercantum bahwa selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya