13 PLTU Masuk Daftar Pensiun Dini, Ada Suralaya hingga Paiton

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 21:46 WIB
PLTU Pensiun Dini (Foto: PLN)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan terdapat 13 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara telah masuk dalam daftar untuk pensiun dini atau diakhiri masa pengoperasiannya lebih cepat.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan ke-13 daftar PLTU tersebut diidentifikasi setelah dilakukan studi internal bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) dan United Nations Office for Project Services (UNOPS).

"Jadi masalah coal retirement kemarin yang disebut, sudah pernah saya sampaikan ke (Menko) Marves bahwa kita itu hasil dari studi mengenai coal retirement kita itu ada tiga studi. Jadi kita sendiri, lalu dari ITB, lalu dari UNOPS, itu ada. Nah (hasil) tiga (studi) ini kita identifikasi bareng semua, kita rangkum bahwa kita punya 13 list dari PLTU di luar Cirebon," kata Eniya dikutip Antara, Selasa (20/8/2024).

Meski begitu, Eniya tidak menyebutkan rincian ke-13 daftar PLTU batu bara tersebut. Dia hanya menyebutkan beberapa di antaranya seperti PLTU Suralaya, di Cilegon, Banten; PLTU Paiton di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dan PLTU Ombilin di Sijantang Koto, Sumatra Barat.

"Nah kalau sekarang yang dibahas itu Suralaya, Paiton, itu termasuk di dalam 13 PLTU (yang akan dipensiunkan dini), Ombilin di Sumatera (Barat)," jelasnya.

Dia menyatakan bahwa 13 daftar PLTU batu bara tersebut yang bakal dipensiunkan dini disebabkan oleh tingginya emisi yang dihasilkan. Dari 13 unit yang ada, total emisinya diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, sekitar 48 juta atau lebih.

 "Dari 13 list itu kalau kita jumlahkan, emisinya itu tinggi, kalau nggak salah 48 juta atau berapa ya, jutanya saya lupa. Tapi big size gitu loh. Karena sudah jelek-jelek bangat kan yang suralaya dan sebagainya itu," ucapnya.

Mengenai hal itu, Kementerian ESDM tengah mempersiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM sebagai acuan untuk mempensiunkan PLTU batu bara.

Eniya menuturkan bahwa Kepmen ESDM itu nantinya akan menjadi patokan atau peta jalan (roadmap) dalam mempensiunkan PLTU batu bara.

Namun, dalam merancang aturan itu, Kementerian ESDM bakal meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Nah Keputusan Menteri ini yang akan kita bahas, saat ini saya sedang meminta surat saya ke Jamdatun, untuk pendampingan. Karena ini kita tidak bisa tanpa pendampingan APH (aparat penegak hukum), dalam menentukan roadmap," kata Eniya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, di Cilegon, Banten, demi menekan polusi udara di Jakarta.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya