Soal RUU Pilkada, Pengusaha Pilih Netral

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2024 20:49 WIB
Apindo bicara soal RUU Pilkada. (Foto: Okezone)
Share :

Ia berharap tindakan penyampaian aspirasi anarkis yang sempat terjadi tidak mempengaruhi iklim berusaha serta berharap penyampaian pendapat atau aspirasi oleh masyarakat Indonesia dapat dilakukan secara kondusif.

“Harapan kami ini tidak akan berkelanjutan lagi, sudah selesai. Sudah jelas aturan mana yang akan diikuti dan kita bisa menjalankan pilkada yang jujur,” ujarnya pula.

Ia juga menuturkan siap mendorong agar keberlangsungan Pilkada dapat berjalan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan penyelenggara negara.

Adapun sebelumnya, aturan yang berkaitan dengan syarat Pilkada menjadi isu hangat yang bergulir hingga kini. Masyarakat Indonesia di berbagai wilayah sebelumnya dilaporkan menggelar orasi agar lembaga negara menaati putusan MK dan menolak rencana DPR merevisi UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya