2. Punya Firma Hukum
Otto Hasibuan pun mendirikan firma hukum yang diberi nama Otto Hasibuan & Associates.
Sementara itu, ia merupakan pengacara asal Indonesia yang menangani kasus kopi sianida. Otto Hasibuan berasal dari Pematangsiantar yang merupakan anak kelahiran 1955. Ia dipercayakan untuk menangani kasus besar seperti korupsi E-KTP hingga kasus kopi sianida ini.
jak kecil ia sudah aktif mengikuti berbagai organisasi di sekolahnya. Saat ia duduk di bangku sekolah dasar ia pernah menjadi Ketua Persatuan Olahraga Sepeda, maka dari itu ia sangat hobi bersepeda.
Lalu ia melanjutkan sekolah menengah pertamanya di Kabupaten Simalungun. Di masa SMP lah ia mendirikan perkumpulan sepak bola, yang dimana ia harus mengatur dan menyiapkan klub saat bertanding antar klub di daerah seperti klub profesional pada umumnya.
Setelah lulus dari SMP, ia melanjutkan sekolah menengahnya di Pematangsiantar. Di saat SMA pun ia masih menyempatkan untuk menyibukkan diri sebagai ketua OSIS.
Usai tamat 3 tahun dari SMA ia memutuskan untuk hijrah ke Pulau Jawa untuk melanjutkan studi perguruan tingginya di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berada di Yogyakarta dengan Fakultas Hukum. Ia pun aktif di organisasi kampus.
Usai lulus dari UGM, ia berhasil mendapatkan gelar sarjana hukum. Namun pendidikan nya tidak sampai disitu, ia tetap ingin melanjutkan pendidikannya di Australia dengan mengambil studi Comparative Law di University Technology of Sydney.
(Rina Anggraeni)