Kini Daftar PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Bisa Online, Simak Caranya!

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Jum'at 27 September 2024 11:54 WIB
(Ilustrasi: dok Freepik)
Share :

Dengan mengikuti prosedur perpajakan dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, namun turut menjaga kredibilitas serta keberlanjutan usaha. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny berharap ke depannya akan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. 

“Ke depannya, diharapkan semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kewajiban pajak. Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak,” ujarnya.

Jadi, yuk segera daftarkan objek  PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Anda melalui pajakonline.jakarta.go.id!

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya