6 Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data Sebelum Jatuh Tempo

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 30 September 2024 18:30 WIB
Ilustrasi cara mengatasi pinjol sebar data sebelum jatuh tempo (Foto:Freepik)
Share :

Perlindungan terhadap data pribadi bukan hanya tanggung jawab nasabah, tetapi juga lembaga keuangan serta pemerintah.

4. Melaporkan ke Pihak Kepolisian

Menyebarkan data nasabah adalah tindakan yang melanggar hukum. Sehingga jika pinjol melakukan penyebaran data, nasabah dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

5. Buat kesepakatan

Saat korban belum bisa melunasi tunggakan, cobalah untuk mengajukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicil.

6. Lapor konten ke Kominfo

Masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi di media sosial dapat mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id. Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya