JAKARTA – PNS bakal menjadi sasaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Saat ini implementasi Tapera masif disosialisasikan bagi masyarakat berpenghasilan di atas UMR, khususnya para aparatur sipil negara (ASN).
Ini lantaran ASN dinilai lebih siap mengingat sebelumnya Pemerintah juga telah menawarkan skema serupa dalam bentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
Lantas kapan Tapera bagi ASN mulai berlaku?
Diungkap Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, Tapera bagi ASN sampai saat ini masih terus didiskusikan dengan Kementerian dan instansi terkait.
Meskipun Tapera nantinya wajib bagi para ASN, namun dirinya belum bisa memastikan kapan iuran 3% Tapera bagi ASN akan mulai dipungut karena dalam prosesnya harus dipersiapkan secara matang.
"Kita belum tahu ya. Kita pasti sinkronisasi dengan kebijakan pemerintahan ke depan. Jadi belum bisa jawab sekarang apakah tahun depan atau kapan. Kita harus siapkan dulu," terangnya dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10/2024).