JAKARTA - Bagi Anda, Warga Jakarta pemilik kendaraan bermotor harus tahu informasi ini. Pasalnya, pada awal 2024, Pemerintah Provinsi Jakarta telah menerbitkan regulasi undang-undang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan bahwa regulasi tersebut adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Salah satu objek pajak yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Apa itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.