Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit, Utang Tembus Rp24,3 Triliun

Shafira Kezia Andjani, Jurnalis
Jum'at 25 Oktober 2024 14:19 WIB
Kronologi Sritex Dinyatakan Pailit (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kronologi Sritex dinyatakan pailit. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.

Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Pailit merupakan istilah dalam hukum yang merujuk pada makna bangkrut atau tidak mampu membayar utang.

Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya.

Perusahaan tekstil yang telah beroperasi selama 36 tahun ini telah mengalami masalah keuangan sejak tahun lalu, ketika utang telah melampaui aset.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek dan sebagian besar berasal dari utang bank dan obligasi.

Sritex mengungkapkan penyebab turunnya penjualan di industri tekstil. Pertama, kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di Eropa maupun AS.

Kedua, lesunya industri tekstil terjadi karena banjir produk tekstil di China. Hal ini menyebabkan terjadinya dumping harga, di mana produk-produk berharga lebih murah dan menyebar ke negara-negara yang longgar aturan impornya, salah satunya Indonesia.

"Perusahaan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor," ujar Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary Sritex, Welly Salam dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia 22 Juni lalu.

Berikut kronologi Sritex dinyatakan pailit

1. Masalah Keuangan dan Penundaan Pembayaran Utang

Sejak tahun 2021, Sritex telah mengalami masalah keuangan yang signifikan. Karena Sritex menunda pembayaran pokok dan bunga dari nota jangka panjang. Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi sahamnya pada 18 Mei 2021.

 

 

2. Homologasi dan Kelalaian Pembayaran Utang

Pada 25 Januari 2022, pengadilan memutuskan untuk melakukan homologasi atau perjanjian damai untuk membayar utang Sritex. Namun, Sritex dinyatakan lalai atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan homologasi ini, yang menyebabkan pengajuan permohonan pailit.

 

3. Penundaan Pembayaran dan Surat Peringatan BEI

BEI memperpanjang masa suspensi hingga 18 Mei 2023, memberikan waktu kepada Sritex untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, mereka gagal kembali memenuhi kewajiban tersebut, yang menyebabkan pihak BEI memperingatkan potensi delisting.

 

PHK Massal

Sritex mulai angkat bicara perihal gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. PT Sritex yang dikenal sebagai produsen seragam militer tak mengelak untuk mengaku telah merumahkan 3.000 orang karyawannya sepanjang 2023.

Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary Sritex, Welly Salam menjelaskan keputusan mem-PHK 3.000 orang atau 35% karyawannya dilakukan guna efisiensi operasional perusahaannya. Saat ini PT Sritex masih mempertahankan 11.000 orang karyawan guna melangsungkan bisnis yang masih berjalan.

"Ya benar, sepanjang tahun 2023 jumlah pengurangan karyawan adalah sekitar 3.000 orang sehubungan dengan program efisiensi untuk mendukung operasional dan kelangsungan usaha Perseroan," ungkap Welly saat dihubungi MPI, Selasa (25/6/2024).

Welly menjelaskan keputusan tersebut diambil lantaran menimbang kondisi perusahaan yang tengah bertahan pasca Pandemi Covid-19. Ia pun menyebutkan pertimbangan lainnya yang dipandang sebagai tantangan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.

"Pertimbangannya adalah menyesuaikan dengan kondisi usaha dalam rangka normalisasi post Covid 19 yang dibarengi dengan inflasi dan suku bunga tinggi, perang di beberapa negara serta gangguan supply chain," terang Welly.

Sekadar informasi, Sritex diketahui memiliki fasilitas produksi sebanyak 37 pabrik yang tersebar di beberapa lokasi di Jawa Tengah. Adapun pabrik yang dimiliki PT Sritex seperti di Semarang dan Boyolali. Pabrik terbesar berada di Sukoharjo dengan total luas 79 hektare lahan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya