Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit, Ini Alasannya

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Jum'at 25 Oktober 2024 16:53 WIB
Sritex Ajukan Kasasi
Share :

JAKARTA - Manajemen Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan.

Sebagai catatan, Pengadilan Niaga Kota Semarang menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).

“Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi.

Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya