"Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 (PP 51 Tahun 2023) atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta, itu berkisar antara Rp5,3 juta sampai Rp5,5 juta," tegasnya.
Yassierli juga menekankan pentingnya menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan digunakan untuk simulasi dan perhitungan terkait inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)