6 Fakta SKB CPNS 2024

Zahra Indah Safira, Jurnalis
Senin 11 November 2024 09:24 WIB
SKB CPNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahapan penting bagi peserta yang berhasil lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. SKB merupakan tahap di mana peserta akan diuji lebih lanjut mengenai kemampuan bidang tertentu sesuai dengan posisi yang dilamar.

Tahap ini terdiri dari dua jenis tes yang berbeda, yaitu SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan SKB non-CAT, yang masing-masing memiliki keunikan dalam pelaksanaannya.

Beriku adalah fakta menarik mengenai SKB CPNS 2024 yang sudah dirangkum Okezone, Senin (11/11/2024):

1. Dilaksanakan 9-20 Desember

SKB CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024, setelah peserta lulus SKD. Tes ini mencakup berbagai evaluasi, seperti wawancara, tes praktik, dan tes kesehatan, yang disesuaikan dengan jabatan yang dilamar untuk memastikan kesiapan peserta dalam tugas yang akan dihadapi.

2. Tes Dasar SKB Non-CAT dan SKB CAT

SKB dengan metode CAT menggunakan sistem berbasis komputer yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tes berbasis CAT ini memungkinkan peserta untuk melihat hasil tes secara langsung setelah ujian selesai. Keunggulan utama dari metode ini adalah transparansi, karena seluruh aktivitas peserta tercatat secara sistematis dan dapat diaudit jika diperlukan. Proses seleksi yang menggunakan metode CAT dijamin lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara SKB non-CAT lebih bersifat tradisional, tes ini bisa melibatkan berbagai macam metode seleksi, seperti wawancara, tes praktik kerja, tes kesehatan fisik dan mental, serta tes lainnya yang sesuai dengan jenis jabatan yang dilamar. SKB non-CAT lebih fokus pada evaluasi kemampuan praktis serta kesehatan peserta.

3. Kisi-Kisi SKB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membagikan kisi-kisi materi terkait Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 melalui Surat Menteri PANRB Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024 tanggal 4 November 2024. Kisi-kisi ini bertujuan untuk membantu peserta mempersiapkan ujian SKB dengan lebih baik. Materi SKB dibuat oleh instansi pembina jabatan fungsional dan instansi teknis jabatan pelaksana, dan diolah menjadi bank soal CAT BKN untuk menjamin transparansi dalam pelaksanaan seleksi

4. Jenis Tes dalam SKB

Selain tes CAT, SKB CPNS 2024 juga mencakup berbagai tes, baik untuk metode CAT maupun non-CAT. Tes tersebut mencakup psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jasmani dan jiwa, tes sertifikasi kompetensi, serta wawancara.

Tes-tes tambahan ini memberikan ruang untuk evaluasi lebih mendalam terkait kemampuan peserta. Beberapa tes ini bisa menyumbang hingga 50% dari total nilai SKB, tergantung pada instansi penyelenggara.

5. Jalur Cumlaude dan Khusus Disabilitas

Peserta yang mendaftar melalui jalur cumlaude mendapat kesempatan khusus walaupun mereka tidak memenuhi passing grade pada tes TWK dan TKP, tetapi mereka masih diperbolehkan mengikuti tes SKB jika nilai total SKD mencapai 311 dengan TIU minimal 85. Hal ini memberikan peluang bagi lulusan terbaik untuk tetap bersaing meskipun tidak memenuhi ambang batas di beberapa komponen tes.

Selain itu, peserta dari jalur khusus seperti penyandang disabilitas dan putra/putri Papua juga memiliki kebijakan berbeda terkait passing grade. Mereka dapat melanjutkan ke tahap SKB meskipun nilai kumulatifnya lebih rendah dibandingkan peserta jalur umum.

6. Informasi Tersedia di Portal Resmi SSCASN

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, lokasi, dan prosedur pelaksanaan SKB CPNS 2024 dapat diakses melalui portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Di sana, peserta dapat menemukan pengumuman terkait kelulusan SKD, serta informasi terbaru mengenai tahap SKB yang harus diikuti. Peserta diharapkan untuk selalu memantau situs tersebut agar tidak tertinggal informasi penting.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya