Ekspor dan Impor Sritex Dipersulit, Begini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 14 November 2024 14:16 WIB
Dirjen Bea Cukai soal Ekspor-Impor Sritex (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak punya kewenangan terkait tersendatnya impor bahan baku maupun ekspor produk Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, kewenangan atas ekspor impor Sritex adalah di tangan kurator.

“Oh kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ujar Askolani di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Saat ini Sritex menyandang status piailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Kemudian ada 4 kurator yang ditunjuk untuk menengahi masalah pailit Sritex. Kini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit telah diserahkan kepada kurator.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya