UMP 2025 Batal Diumumkan, Kepala Daerah Diminta Tunggu Aturan Baru

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 22 November 2024 08:04 WIB
UMP Batal Diumumkan 21 November 2024. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

"Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan)," kata Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (21/11/2024).

Meski demikian, Indah memastikan pengumuman upah minimum tahun 2025 akan dilaksanakan di seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum di setiap daerah.

"Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025)," lanjut Indah singkat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya