MK Kabulkan RUKN, Sistem Unbundling Kelola Ketenagalistrikan Inkonstitusional

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Jum'at 29 November 2024 22:10 WIB
MK kabulkan judicial reviwe UU Ciptakerja soal RKUN Ketenagalistrikan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Klaster Ketenagalistrikan disambut baik.

"Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) tidak dapat diterima, kami tetap menyambut baik putusan ini," kata Ketua Umum. SP PLN, M Abrar Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Sikap Mahkamah sangat jelas dan tegas dalam hal ihwal sistem unbundling karena menyebabkan hilangnya hak penguasaan oleh negara adalah inkonstitusional. Sikap tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XIII/2015.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Mahkamah Konstitusi yang tetap konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional.

"Kami juga mengucapkan terimakasih serta apresiasi yang tinggi kepada MK yang tetap konsisten menyatakan praktek unbundling pengelolaan ketenagalistrikan tidak dibenarkan atau inkonstitusional," katanya.

Terkait pengesahan RUKN yang semula di Undang-Undang Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pihaknya juga meminta MK untuk menyatakan harus melalui pertimbangan DPR.

"Kami juga mendukung sepenuhnya pernyataan Bapak Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 karena merupakan semangat nasionalis dan patriotik khususnya dalam pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa," paparnya.

Dia juga meminta agar pihaknya dilibatkan dalam setiap pembahasan RUU khususnya dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Ketenagalistrikan.

"Kami juga minta kepada pemerintah untuk dilibatkan dalam membahas RUU Ketenagakerjaan, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang terkait dengan pengelolaan energi," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digelar hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Klaster Ketenagalistrikan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusannya, Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

Pasal ini bertentangan dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai "Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan leh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI".

MK juga menyatakan kata "dapat" pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di bidang energi. Mereka merasa pasal tersebut merugikan konstitusionalitas mereka karena perbedaan perlakuan tarif antar daerah dan potensi diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai membuat usaha penyediaan listrik tidak lagi di bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar.

Sebab itu, mereka meminta agar pasal yang mengancam penguasaan negara atas penyediaan listrik ini dibatalkan MK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya