Keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi setelah pandemi Covid-19. Dia mencatat, pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan kenaikan pajak di saat daya beli masyarakatnya belum sepenuhnya pulih.
Karena itu, pemerintah mengedepankan keberlanjutan ekonomi yang seimbang dan memantau situasi ekonomi nasional ataupun global.
(Feby Novalius)