Apakah Orang Lain Bisa Cek BI Checking Kita? Ini Faktanya

Iqbal Widiarko, Jurnalis
Senin 02 Desember 2024 16:47 WIB
Apakah orang lain bisa melihat BI Checking kita (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Apakah orang lain bisa cek BI checking kita? BI checking saat ini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Layanannya juga telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

BI checking yang sempat dikenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID), bersumber dari laporan berbagai lembaga keuangan seperti bank, pinjaman online, paylater, dan sebagainya. Data berisikan riwayat kredit nasabahnya seperti identitas, riwayat kredit, informasi pemberi kredit, hingga kelancaran pembayaran kredit.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (2/12/2024), Okezone telah merangkum orang lain bisa cek BI checking kita, sebagai berikut.

Orang Lain Bisa Cek BI Checking Kita?

SLIK atau BI Checking diketahui hanya bisa diakses oleh si pemilik data dan lembaga keuangan saat yang bersangkutan mengambil kredit atau mengajukan permohonan pembiayaan. Data SLIK adalah orang yang bersangkutan atau pribadi.

Perusahaan boleh jika itu perbankan dan sebagai pelapor SLIK dalam rangka mengecek calon nasabah. Perbankan mempunyai kewenangan untuk melihat SLIK sebagai dasar analisis permohonan yang bersangkutan.

Selain perbankan, terdapat pegadaian, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, dan lembaga jasa keuangan lain yg memberikan fasilitas penyediaan dana. Intinya jika perusahaan tersebut adalah sebagai pelapor SLIK, perusahaan tersebut diberikan kewenangan untuk mengakses data SLIK.

Cara Cek BI Checking Online

- Langkah pertama adalah dengan membuka laman registrasi IDEB SLIK OJK.

- Klik Pendaftaran.

- Isi kolom jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.

- Klik Selanjutnya.

Cara Cek BI Checking Offline

- Anda juga bisa langsung datang ke kantor OJK setempat di jam 09.00-15.00 dengan membawa dokumen.

- Anda harus mengisi formulir permohonan.

- OJK akan memeriksa formulir dan dokumen pendukung.

- Apabila sesuai persyaratan, OJK akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur.

- OJK mengkonfirmasi dan memberikan informasi kepada pemohon beserta tanda terima yang harus ditandatangani pemohon.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya