6. Riau
Pemerintah Provinsi Riau memutuskan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776 atau naik dari Rp3.294.625 di 2024.
7. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan kenaikan UMP 2025 menjadi Rp2.915.000. Pada 2024, UMP yang ditetapkan sebesar Rp2/736.698.
8. NTB
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2025 sebesasr Rp2.602.931 atau naik dari sebelumnya Rp2.444.067.
(Feby Novalius)