Yuk Ketahui Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Minggu 15 Desember 2024 08:31 WIB
Pajak Alat Berat. (Foto: dok freepik/onlyyouqj)
Share :

2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas). 

4. Foto Alat Berat.

Pelayanan Pemungutan Pajak Alat Berat

1. Pelayanan dilakukan secara daring (online) yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

2. Perpanjangan tahunan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat (SKPD PAB).

3. Dalam memenuhi permohonan wajib pajak, petugas pajak dapat menggunakan aplikasi terkait pajak daerah sebagai sarana pelayanan secara daring (online).

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya