Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh Pemerintah.
“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” kata Menkeu.
Azas gotong royong diantaranya penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu al. kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
Desain paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan sebagai berikut:
1. Rumah Tangga - Bantuan Pangan/Beras, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita, Diskon listrik 50 persen
2. Pekerja - Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.
3. UMKM - Perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5 persen
4. Industri Padat Karya - Insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, Pembiayaan industri padat karya, Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.
5. Mobil Listrik dan Hybrid - Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Kendaraan bermotor Hybrid
6. Sektor perumahan - PPN DTP Pembelian Rumah
Sri Mulyani: Penerapan PPN 12 Persen Kedepankan Azas Keadilan dan Gotong Royong
(Taufik Fajar)