Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Industri Tetap Kena PPN 11%, Ini Alasannya

Tangguh Yudha, Jurnalis
Senin 16 Desember 2024 20:00 WIB
Minyakita hingga gula dapat insentif PPN dari pemerintah (Foto: Freepik)
Share :

Sementara untuk tepung terigu, insentif diberikan karena tepung terigu merupakan bahan pokok yang diperlukan masyarakat umum khususnya masyarakat berpendapatan rendah, sehingga menurut Mendag diperlukan insentif agar tidak ada perubahan harga di masyarakat.

"Dan untuk gula industri dengan penjelasan bahwa gula industri merupakan input penting bagi industri makanan dan minuman, sehingga diperlukan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri," tutupnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya