Daftar Usaha yang Wajib PBJT Makanan dan/atau Minuman, Apa Saja?

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2024 08:42 WIB
Daftar usaha yang Wajib PBJT Makanan dan/atau Minuman. (Foto: Freepik/KamranAydinov)
Share :

1. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh: 

a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;

b. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan: 

* Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; 

* Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan 

* Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. 

2. Dikecualikan dari Objek PBJT, yaitu penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya