Dia menegaskan, PBJT tidak terbatas pada restoran konvensional. Usaha katering, bahkan layanan yang hanya menyediakan penyajian di lokasi sesuai pesanan pelanggan, juga termasuk sebagai Objek PBJT.
“Segala bentuk usaha yang menawarkan layanan makanan dan/atau minuman di tempat perlu mengerti dan menerapkan kewajiban pajak ini. Ketentuan tersebut memperluas cakupan Objek PBJT pada usaha kuliner yang menyediakan layanan makan di tempat atau berdasarkan pesanan di lokasi lain, meskipun bukan restoran konvensional,” ujarnya.
Pelaku usaha yang patuh terhadap PBJT, lanjut Morris, diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pajak yang lebih adil dan sesuai aturan, serta berkontribusi pada pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat DKI Jakarta.
“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan usaha yang taat pajak dan transparan demi kemajuan bersama,” katanya.
(Fitria Dwi Astuti )