JAKARTA - Harta Kekayaan Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo di LHKPN. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo kini secara resmi menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah, menggantikan Irjen Ahmad Luthfi yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Perdagangan.
Ribut Hari Wibowo mengalami kenaikan pangkat dari Brigadir Jenderal (Brigjen) menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), sehingga menjadikannya salah satu perwira termuda yang menduduki jabatan Kapolda.
Sebagai pejabat negara di lingkungan kepolisian, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut data yang tercatat dalam LHKPN, laporan terbaru dari Irjen Pol Ribut Hari Wibowo diperbarui pada 22 Februari 2024 untuk periode laporan tahun 2018. Dapat diketahui, pada saat itu total kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp7,26 miliar.
Laporan tersebut mencakup rincian lengkap mengenai aset, termasuk kepemilikan properti, serta kewajiban berupa hutang yang tercatat sekitar Rp823,6 juta. Berikut adalah rincian harta kekayaan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, berdasarkan laporannya di LHKPN.
Tanah dan Bangunan
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disampaikan, Ribut Hari Wibowo tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp1.634.649.504, yang tersebar di berbagai lokasi.
- Tanah seluas 3.714 m² di Kota Ngawi, warisan sekitar Rp26,6 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 170 m²/132 m² di Kota Bandung, warisan sekitar Rp425,7 juta.
- Tanah seluas 3.650 m² di Kota Ngawi, warisan sekitar Rp19,2 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 172 m²/138 m² di Kota Surabaya, warisan sekitar Rp480,8 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 554 m²/294 m² di Kota Bantul, warisan sekitar Rp797,4 juta.
- Tanah seluas 150 m² di Kota Manado, hasil sendiri senilai Rp52 juta.
- Tanah seluas 1.200 m² di Kota Manado, hasil sendiri senilai Rp200 juta.
- Tanah seluas 700 m² di Kota Salatiga, hasil sendiri senilai Rp402 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 180 m²/78 m² di Kota Magetan, warisan sekitar Rp27,3 juta.
Transportasi dan Mesin
Ribut Hari Wibowo juga memiliki harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin, yang terdiri dari kendaraan mobil dan motor dengan total nilai mencapai Rp311 juta. Berikut adalah rinciannya:
- Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2011, hasil sendiri senilai Rp200 juta.
- Mobil Mercedes Benz E230 Sedan tahun 1985, warisan senilai Rp80 juta.
- Motor Suzuki Skywave tahun 2010, hasil sendiri senilai Rp6 juta.
- Motor Yamaha NMAX tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp25 juta.
Selain itu, Ribut Hari Wibowo memiliki harta bergerak yang tercatat sekitar Rp2,4 miliar. Sedangkan untuk surat berharga yang dimiliki oleh Ribut Hari Wibowo mencakup sekitar Rp1,9 miliar. Untuk kas dan setara kas memiliki jumlah sekitar Rp1,3 miliar. Kemudian untuk harta lainnya berada di kisaran nilai Rp350 juta.
Menurut rincian dalam laporan LHKPN, total aset yang dimiliki Ribut Hari Wibowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Namun, ia juga memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp823,6 juta.
Setelah utang tersebut dikurangi, kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp7,26 miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)