Panduan Lengkap Daftar Bansos PKH Pakai NIK KTP

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Selasa 24 Desember 2024 11:06 WIB
Panduan lengkap daftar penerima bansos PKH (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Panduan lengkap daftar bansos PKH pakai NIK KTP. Bagi masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi kurang mampu, dapat memanfaatkan bansos (bantuan sosial) dari Kemensos (Kementerian Sosial).

Warga dapat mendaftarkan diri sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) hanya dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Berdasarkan informasi dari website resmi Kemensos, bansos ini dapat diikuti oleh warga yang berhak dan masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) setempat dengan kategori ibu hamil, anak-anak, pelajar, penyandang disabilitas, dan lansia.

Berikut panduan lengkap daftar bansos PKH pakai NIK KTP yang dirangkum Okezone, Selasa (24/12/2024):

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau AppStore.

2. Buat akun dengan menggunakan identitas di KTP

Lengkapi form pendaftaran dengan menyertakan KTP dan foto KTP, kemudian klik “buat akun”. Kemudian akun yang baru dibuat akan diperiksa dan diverifikasi oleh admin Kemensos. Setelah proses verifikasi selesai, pengguna atau pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan melalui email.

3. Mengajukan usulan bantuan sosial

Klik tombol “log in” dan pilih menu “daftar usulan”.

4. Menu usulan mandiri

Lengkapi bagian "data individu" sesuai dengan informasi pada KTP, isi survei kriteria, dan ajukan pengusulan bansos. Lampirkan foto KTP serta foto rumah tampak depan, lalu klik tombol "tambah usulan."

Setelah itu, usulan yang diajukan akan diverifikasi oleh dinas sosial di kota atau kabupaten sesuai domisili.

Pendaftar yang lolos verifikasi akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi persyaratan untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Itulah panduan untuk daftar bansos PKH dengan menggunakan NIK KTP. Adanya bansos PKH, masyarakat yang berada di dalam kategori tidak mampu diharapkan bisa mendapatkan manfaat tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya