- Bonus, adalah upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja berdasarkan keuntungan perusahaan. Peraturan ini tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Uang pengganti fasilitas kerja, uang ini diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sebagai kompensasi jika fasilitas kerja yang dibutuhkan tidak tersedia atau kurang memadai, sesuai aturan dalam PK, PP, atau PKB.
- Uang servis, dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Lalu dibagikan kepada pekerja setelah dikurangi biaya cadangan untuk risiko kerusakan, kehilangan, atau untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Itulah jenis-jenis penghasilan dalam kebijakan penghasilan. Melalui postingan tersebut, Kemnaker mengajak masyarakat untuk memahami jenis penghasilan dengan baik, supaya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
(Feby Novalius)