Mengenal Jenis-Jenis Penghasilan dalam Kebijakan Pengupahan

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Minggu 29 Desember 2024 22:06 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Penghasilan. (Foto: Okezone.com)
Share :

- Bonus, adalah upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja berdasarkan keuntungan perusahaan. Peraturan ini tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

- Uang pengganti fasilitas kerja, uang ini diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sebagai kompensasi jika fasilitas kerja yang dibutuhkan tidak tersedia atau kurang memadai, sesuai aturan dalam PK, PP, atau PKB.

- Uang servis, dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Lalu dibagikan kepada pekerja setelah dikurangi biaya cadangan untuk risiko kerusakan, kehilangan, atau untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Itulah jenis-jenis penghasilan dalam kebijakan penghasilan. Melalui postingan tersebut, Kemnaker mengajak masyarakat untuk memahami jenis penghasilan dengan baik, supaya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya