Nasib Tenaga Honorer yang Gagal Jadi PPPK

Aura Fierdausi Alfahis, Jurnalis
Senin 30 Desember 2024 08:03 WIB
Nasib Tenaga Honorer 2025. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA – Status tenaga honorer di intansi pemerintah resmi dihapuskan per 1 Januari 2025. Keputusan berdasarkan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adanya penghapusan demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih professional. Sebagai tindak lanjut dari dampak signifikan bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, pemerintah berjanji menyediakan solusi, termasuk melalui seleksi PPPK dan opsi alternatif lainnya bagi tenaga honorer.

Berikut hal menarik yang sudah dirangkum oleh Okezone terkait tenaga honorer 2025:

1. Penghapusan Tenaga Honorer pada Tahun 2025

Per 1 Januari 2025, status tenaga honorer akan dihapus dari sistem kepegawaian pemerintah secara menyeluruh. Kebijakan ini mencakup seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.

2. Masih Ada kesempatan untuk Tenaga non-ASN

Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat diwajibkan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua sebelum batas waktu 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Seleksi ini menjadi peluang krusial bagi para honorer untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan, meskipun harus melewati serangkaian tahapan.

3. Honorer yang Memenuhi Syarat Bisa Menjadi PPPK

Pasal 66 Undang-Undang ASN Tahun 2023 menyatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan berhasil melalui seleksi berkesempatan diangkat sebagai PPPK.

Namun, pengangkatan ini masih bergantung pada proses verifikasi dan validasi data oleh BKN dan formasi yang tersedia di masing-masing instansi.

Sementara itu, tenaga honorer yang tidak mendaftarkan diri atau tidak memenuhi syarat untuk seleksi tidak akan dipertimbangkan untuk pengangkatan.

4. Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK

Tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tetap memiliki opsi kesempatan lain yaitu PPPK paruh waktu yang diusulkan oleh PPK. Meskipun gaji dan jam kerja berbeda dari PPPK penuh waktu, status ini hadir sebagai solusi yang lebih baik daripada menjadi honorer biasa.

5. Kesempatan Terakhir untuk Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat

Selama tahap seleksi awal, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih memiliki kesempatan terakhir untuk menjadi ASN di tahun 2025. Pemerintah memberikan opsi proses sanggah kepada honorer. Dalam proses ini, honorer dapat meminta klarifikasi atau bukti jika kesalahan berasal dari sistem atau panitia seleksi.

Honorer dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya jika sanggah diterima dan status berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Selain itu, inventaris dan pemetaan jabatan kosong dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini memungkinkan tenaga honorer yang gagal seleksi sebelumnya untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Selengkapnya: 5 Fakta Tenaga Honorer Dihapus 2025

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya