Transaksi Perdagangan Kripto di Indonesia Tembus Rp556,5 Triliun

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2025 17:05 WIB
Transaksi Perdagangan Kripto di Indonesia (Foto: Freepik)
Share :

3. Syarat Mendapatkan Izin dari Bappebti

Sebagai entitas resmi yang terdaftar, Indodax memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100% sesuai dengan saldo member.

"Lisensi ini memberikan legitimasi penuh sekaligus terpenting menandakan dana nasabah aman di platform kami, bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto," kata CEO Indodax Oscar Darmawan

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya