5 Tips Lepas dari Pinjol Ilegal 

Qonita, Jurnalis
Minggu 26 Januari 2025 17:15 WIB
Tips Lepas dari Pinjol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Lima tips lepas dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol menjadi salah satu solusi yang banyak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Namun, jika tidak cermat, pinjol ilegal bisa menjadi bumerang dengan bunga tinggi, tekanan penagihan, hingga penyalahgunaan data. 

Kemudian perlu diperhatikan jika gagal bayar (galbay) pinjol juga bisa berdampak fatal, termasuk skor kredit macet di SLIK OJK. Akibatnya, sulit mengajukan pinjaman seperti KPR di masa depan.

Berikut adalah lima tips dari Okezone untuk keluar dari jeratan pinjaman online ilegal.

1. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang


Mengambil pinjaman baru untuk melunasi utang lama hanya akan memperburuk situasi finansial. Kebiasaan ini sering kali menjerat seseorang ke dalam siklus utang yang semakin dalam. Sebaiknya berfokuslah pada penyelesaian utang secara bertahap dengan strategi pelunasan yang jelas.

2. Susun Anggaran Secara Ketat


Hindari pengeluaran yang tidak perlu dan alokasikan sebagian besar pendapatan untuk melunasi utang. Gaya hidup sederhana sementara waktu bisa membantu mempercepat pelunasan utang, terutama jika bunga terus bertambah.

 

3. Lunasi Utang Secepat Mungkin


Jika memungkinkan, prioritaskan pelunasan utang pinjol ilegal sebelum utang lainnya. Penagihan dari pinjol ilegal sering kali dilakukan dengan cara-cara tidak etis yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan peminjam. Jangan biarkan bunga dan denda yang terus bertambah membuat beban semakin berat.

4. Jual Aset yang Tidak Terpakai


Jika ada aset yang tidak digunakan, seperti perhiasan, alat elektronik, atau kendaraan, pertimbangkan untuk menjualnya. Uang hasil penjualan ini bisa digunakan untuk melunasi utang, sehingga tak perlu mencari pinjaman baru.

5. Konsultasikan ke Lembaga Resmi


Jika merasa kesulitan melunasi utang pinjol ilegal, segera konsultasikan dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Selain memberikan panduan, lembaga ini juga dapat membantu untuk melaporkan pinjol ilegal agar mendapatkan penanganan hukum yang sesuai.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, diharapkan masyarakat bisa secara perlahan lepas dari jeratan pinjol ilegal. Ingatlah untuk selalu meminjam dari layanan yang legal dan terdaftar di OJK guna menghindari masalah serupa di masa depan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya