Segini Kisaran Modal Buat Jadi Agen Gas LPG 3 Kg, Simak Penjelasan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Rizky Darmawan, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 09:14 WIB
Segini Kisaran Modal Buat Jadi Agen Gas LPG 3 Kg. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
Share :

JAKARTA - Segini kisaran modal buat jadi agen gas LPG 3 kg sesuai dengan informasi yang didapat dari Kemitraan Patra Niaga Pertamina. Setelah pemerintah sempat melarang pengecer menjual gas LPG subsidi 3 kg, kini mulai banyak orang tertarik untuk menjadi agen resmi.

Meski demikian, Presiden Prabowo sudah memberikan instruksi supaya pengecer tetap diizinkan menjual gas elpiji 3 kg. Namun tetap disarankan supaya pengecer harus mendaftar menjadi subpangkalan resmi Pertamina. 

Namun, adakah modal yang harus dikeluarkan untuk menjadi agen LPG 3 kg? Jika menurut laman Kemitraan Patra Niaga Pertamina, proses pendaftaran menjadi pangkalan gas LPG 3 kg tidak dipungut biaya.

Sebab, semua proses pendaftaran kemitraan LPG hanya dilakukan secara online melalui laman resmi dan tidak dilakukan secara manual.

Pemilihan agen ini nantinya akan diberikan sepenuhnya pada Pertamina, dan keputusannya tidak dapat diganggu gugat.

Meski masyarakat yang hendak jadi agen gas LPG 3kg tidak dipungut biaya, mereka harus menyiapkan berbagai dokumen yang tertera dalam persyaratan.

Persyaratan Jadi Agen Gas LPG 3 kg

Untuk bisa jadi agen resmi gas LPG 3 kg beberapa persyaratan ini wajib dipenuhi, diantaranya seperti:

- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Izin surat usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat referensi bank

 

Nantinya para agen resmi ini akan memiliki papan pengenal yang secara jelas menunjukkan bahwa mereka adalah agen dari Pertamina.

Selain identitasnya, seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur PT Pertamina.  Hal ini akan membantu terciptanya keamanan dan lancarnya distribusi gas elpiji 3 kg kepada konsumen.

Pendaftaran nantinya dapat dilakukan secara online dengan cara membuat akun Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah membuat akun OSS, para calon agen dapat mengajukan izin mikro dan NIB. Nantinya pendaftar wajib menyerahkan dokumen ini untuk menjadi agen resmi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya