Konsekuensi Bagi Pelaku
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu mengenai bom yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dijatuhi hukuman pidana sebagai berikut:
Hukuman 1 Tahun Penjara untuk yang menyebarkan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Hukuman 8 Tahun Penjara jika informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda.
Hukuman 15 Tahun Penjara jika menyebabkan kematian orang.
Oleh karena itu, DJPU mengimbau agar masyarakat tidak bermain-main dengan isu bom, mengingat ancaman yang dapat timbul tidak hanya merugikan banyak pihak, tetapi juga bisa menjerat dengan hukuman pidana yang sangat berat.
(Feby Novalius)