Jangan Coba-Coba Bercanda Soal Ini di Bandara, Dampak Fatal dan Bisa Dipenjara! 

Nabillah Syidah, Jurnalis
Minggu 09 Februari 2025 13:05 WIB
Jangan Bercanda Soal Bom di Bandara. (Foto: Okezone.com/AP)
Share :

Konsekuensi Bagi Pelaku

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu mengenai bom yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dijatuhi hukuman pidana sebagai berikut:

Hukuman 1 Tahun Penjara untuk yang menyebarkan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Hukuman 8 Tahun Penjara jika informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda.

Hukuman 15 Tahun Penjara jika menyebabkan kematian orang.

Oleh karena itu, DJPU mengimbau agar masyarakat tidak bermain-main dengan isu bom, mengingat ancaman yang dapat timbul tidak hanya merugikan banyak pihak, tetapi juga bisa menjerat dengan hukuman pidana yang sangat berat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya