JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan kebakaran di gedung Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bukan upaya menghilangkan barang bukti dari sebuah perkara di sektor pertanahan.
Adapun, insiden kebakaran terjadi pada Sabtu malam (8/2/2025) Pukul 23.000 WIB. Nusron memastikan tidak ada dokumen penting, seperti hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (FGU), yang terbakar lantaran api hanya menghanguskan ruangan Biro Hubungan Masyarakat (Humas).
"Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti," ujar Nusron, Minggu (9/2/2025).
Saat ini, ruangan yang terletak di lantai 1 gedung kementerian berhasil dipadamkan dengan cepat oleh tim pemadam kebakaran (Damkar).
"Kejadiannya cepat sekali, sekitar jam 23 lewat, ada kebakaran kecil di Biro Humas lantai 1. Alhamdulillah, reaksinya cepat sekali, sehingga bisa dipadamkan," paparnya.