Menaker Beri Sinyal Driver Ojol Bisa Dapat THR Lebaran 2025

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 17 Februari 2025 10:58 WIB
Menaker Beri Sinyal Driver Ojol Bisa Dapat THR Lebaran 2025 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi sinyal bahwa driver ojek online (ojol) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sekaligus menanggapi perihal driver ojol yang akan melakukan aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini Senin (17/2/2025).

"Ya sebenarnya kan sebelum demo kami sudah ya beberapa 3 kali (bertemu) dengan perwakilan dari teman-teman pekerja. Kemudian sudah dua kali kita ketemu dengan pengusaha, mereka janji bahwa kita sambut ya," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

1. THR Ojol

Para driver ojol, kata Yassierli, sudah melaporkan akan menyampaikan aspirasi secara kondusif. Yassierli mengaku akan menemui para driver ojol usai rapat di Istana.

"Mereka menyampaikan aspirasi dan menyampaikan akan tetap kondusif. Dan nanti dari habis rapat saya menemui mereka," katanya.

Yassierli menjelaskan bahwa para pengusaha memahami dan sedang mencari formula terbaik untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Kita berharap begitu (dapat THR)," kata Yassierli.

"Saya berharap (target) sesegera mungkin, karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha," ungkapnya.

 

2. Demo Ojol

Sebelumnya Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan, pada tanggal 17 Februari 2025 mendatang, driver ojol (ojek online) yang berada di wilayah Jabodetabek ramai-ramai akan melakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Lily menjelaskan aksi ini untuk menuntut adanya regulasi yang jelas terkait pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para pekerja mitra, termasuk driver ojol , kurir, dan lainnya.

"Aksi tanggal 17 di Kemenaker dari semua driver ojol se-Jabodetabek," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Minggu (2/2/2025). Lily menjelaskan, SPAI menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat regulasi terkait THR ojol sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku layaknya pekerja pada umumnya, bukan sebagai mitra.

Menurutnya, tahun lalu Kemenaker menjanjikan bahwa ojol akan mendapatkan THR. Tapi nyatanya THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform dan tidak bersifat wajib. Selain itu platform tidak mau memberikan THR, tapi bentuknya sekedar insentif yang menuntut kami untuk harus bekerja bila ingin mendapatkan insentif tersebut.

"Insentif tersebut didapat dengan syarat harus menjalankan orderan di hari raya Idul Fitri hari pertama dan kedua. Upah atau pendapatan dari orderan tersebut baru akan dibayarkan beberapa hari kemudian. Selain itu insentif bisa dalam bentuk barang yang nilainya ditentukan oleh perusahaan platform," kata Lily.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya