JAKARTA - Pabrik Sritex telah ditutup per 1 Maret 2025. 10.665 pekerja pun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini pun diperkuat dengan pernyataan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo. Disampaikan bahwa seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan berhenti bekerja mulai Maret.
"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.
Kabar ini pun sangat mengejutkan karena ada banyak rencana dalam menyelamatkan Sritex. Oleh karena itu, Okezone telah merangkum fakta menarik terkait akhir Sritex yang tutup dan mem-PHK 10.665 pekerja, Senin (3/2/2025):
PHK sudah dimulai sejak Januari 2025, dengan 1.065 pekerja terdampak di PT Bitratex Semarang. Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK kembali terjadi dengan rincian: PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.
"Jumlah total PHK 10.665 orang," demikian keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip Okezone.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyampaikan bahwa karyawan mulai mengisi surat PHK sebagai bagian dari proses administratif imbas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," katanya. Selain itu, mereka juga tengah melengkapi persyaratan untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT).
Mengenai gaji, Widada berharap perusahaan dapat membayarkannya tepat waktu.
"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK Sritex.
Yassierli mengatakan sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker.
Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli.
Terkait hak pekerja, Kemnaker menyampaikan karyawan tetap mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun itu ada di BPJS Ketenagakerjaan, insya Allah aman," ujar Disperinaker Sukoharjo, Sumarno.
Ia juga memastikan bahwa perusahaan telah membayarkan premi secara tertib, kecuali untuk Februari yang belum didaftarkan.
(Feby Novalius)