Ini Syarat Pabrik Sritex Kembali Dibuka, Buruh Kerja Lagi

Nabillah Syidah, Jurnalis
Rabu 05 Maret 2025 05:03 WIB
Pekerja Sritex (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA  – Ribuan pekerja Sritex berpotensi untuk kembali bekerja. Harapan ini muncul setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan para menteri kabinet, kurator, dan perwakilan pekerja Sritex.

1. Kondisi Pekerja Sritex

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa langkah yang diambil ini dapat memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terdampak PHK.

“Kemenaker mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” ujarnya kepada media di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk melindungi pekerja serta memastikan hak-hak mereka yang terkena PHK tetap terpenuhi.

2. Hak Karyawan Sritex yang Terkena PHK

Dia menegaskan bahwa hak-hak pekerja yang sedang dikawal mencakup kompensasi PHK dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut, bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya