Apakah CPNS dan PPPK 2024 yang Belum Diangkat Tetap Dapat Gaji?

Alifya Amari Poetry, Jurnalis
Senin 10 Maret 2025 20:42 WIB
Apakah CPNS dan PPPK 2024 yang Belum Diangkat Tetap Dapat Gaji? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah CPNS dan PPPK 2024 yang belum diangkat tetap mendapatkan gaji? Pemerintah menjamin hak gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi pada tahun 2024 tetap terpenuhi meskipun jadwal pengangkatan mereka tertunda.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, bagian tentang Pembayaran Gaji CPNS, poin pertama menyatakan bahwa gaji CPNS dibayarkan hanya setelah orang yang bersangkutan menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan tugas secara nyata berdasarkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).

1. Tetap Digaji

Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, Kepala BKN, Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

Zudan Arif menyatakan bahwa BKN akan mengawasi PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini.

"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

 

2. Jadwal Pengangkatan Mundur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyarankan agar jadwal pengangkatan CPNS 2024 diundur hingga 1 Oktober 2025.

“Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ucap Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Jadwal ini disesuaikan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran pengangkatan CPNS dan/atau PPPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Meskipun pengangkatan CPNS 2024 ditunda, Rini memastikan bahwa semua yang dinyatakan lulus dalam seleksi CASN 2024 akan diangkat. PPPK 2024 akan diangkat pada Maret 2026. Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah dirilis juga akan disesuaikan menjadi 01 Oktober 2025.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya