“Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai memahami bahwa tidak ada ruang bagi fraud di Pegadaian. Pencegahan fraud bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen moral dan etika perusahaan untuk melindungi nasabah serta menjaga reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan yang terpercaya,” ujar Damar.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian, Udin Salahuddin, menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pegawai dalam mendukung kebijakan anti fraud melalui Whistle Blowing System (WBS).
“Fraud tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga seluruh stakeholder. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pegawai untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan indikasi kecurangan melalui kanal Whistle Blowing System yang telah disediakan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan operasional Pegadaian tetap bersih dan transparan,” tutur Udin.
Seminar ini juga menghadirkan Meuthia Ganie Rochman, seorang pakar dalam studi korupsi dan tata kelola perusahaan, yang memberikan wawasan mengenai strategi mitigasi risiko fraud dalam organisasi.
Sebagai bentuk komitmen konkret dalam memberantas fraud, acara ini juga diakhiri dengan Penandatanganan Deklarasi Anti Fraud, yang melibatkan Board of Management dan dilanjutkan oleh seluruh karyawan PT Pegadaian. Deklarasi ini menegaskan bahwa perusahaan akan terus memperkuat pengawasan internal, memberikan sanksi tegas bagi pelaku fraud, serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi pencegahan kecurangan di lingkungan kerja.